BLORA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora 
menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji 
Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029.  
 
Rapat 
dipimpin Ketuab DPRD Blora Sementara Mustopa, S.Pd.I., didampingi oleh 
sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemun DPRD setempat, 
Kamis (17/10/2024).  
 
Hadir dalam rapat paripurna Plt. Bupati 
Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM, Forkopimda Blora, Pimpinan Organisasi
 Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD Blora, Bawaslu Blora, KPU Blora, 
Pengurus Partai Politik, serta keluarga.  
 
Mengawali rapat 
paripurna, Mustopa menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa, berdasar 
ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, 
Pimpinan Sementara mempunyai empat tugas, yaitu Memimpin rapat DPRD,  
Memfasilitasi pembentukan fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan 
peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Memproses penetapan Pimpinan DPRD 
yang definitif. 
 
“Terkait tugas-tugas tersebut, pada forum ini 
perlu kami sampaikan salah satu tugas pimpinan sementara yaitu memproses
 penetapan pimpinan definitif,” jelasnya.  
 
Mustopa membeberkan,
 Pada tanggal 25 September 2024 yang lalu, telah disampaikan dalam rapat
 paripurna tentang penetapan empat orang Calon Pimpinan DPRD Kabupaten 
Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu Ketua  DPRD  Mustopa, S.PdI  
dari PKB, Wakil Ketua HM. Dasum, SE, MMA :  dari PDI Perjuangan, Wakil 
Ketua  Siswanto, S.Pd, MH  dari Partai Golkar, Wakil Ketua Lanova Candra
 Tirtaka dari Partai Gerindra.   
 
Berdasar ketentuan Pasal 72 
ayat (4) Tata Tertib DPRD, Pimpinan Sementara menetapkan Keputusan DPRD 
tentang Nama Calon Pimpinan DPRD, dan mengusulkan kepada Gubernur Jawa 
Tengah melalui Bupati Blora untuk memperoleh peresmian pengangkatannya. 
 
 
Dijelaskannya, memenuhi ketentuan tersebut, Pimpinan Sementara
 menetapkan Keputusan DPRD Nomor : 100.1.4/ 29/ 2024  tanggal 25 
September 2024 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Blora.  
 
Selanjutnya,
 mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk 
diresmikan pengangkatannya dengan surat  Nomor : 170/4070 tanggal 30 
September 2024 perihal Usul Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa
 Keanggotaan Tahun 2024-2029. 
 
Kemudian, Gubernur Jawa Tengah 
menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor  170/212 Tahun 2024, 
tertanggal 13 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan
 Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029. 
 
 
Berdasar ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 
Tahun 2014 diatur bahwa, sebelum memangku jabatannya Pimpinan DPRD 
mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri. 
 
“Oleh
 karena itu, hari ini Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 diselenggarakan 
Rapat Paripurna DPRD dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD 
Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,”  ucap Mustopa.  
 
Sebelum
 melaksanakan pengucapan sumpah/janji, sebagai Pimpinan Sementara 
pihaknya menyampaikan terima kasih kepada hadirin sekalian, terutama 
kepada anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada 
selama melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Sementara.  
 
“Kami 
mohon maaf apabila dalam melaksanakan tugas tersebut, masih ada hal-hal 
yang kurang berkenan di hati saudara-saudara  sekalian,” ujarnya.  
 
Selanjutnya,
 Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 
Tahun 2024-2029  berjalan tertib dan khidmad dipandu oleh Ketua 
Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani, S.H., M.H. 
 
Mustopa 
mengungkapkan, berdasar ketentuan Pasal 33  Peraturan Pemerintah Nomor 
12 Tahun 2018 Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang yaitu, Memimpin
 rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. 
Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD.  Menetapkan pembagian tugas antara
 ketua dan wakil ketua.  
 
Kemudian, Melakukan koordinasi dalam 
upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat 
kelengkapan DPRD. Mewakili DPRD dalam berhubungandengan lembaga/instansi
 lain. Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan 
lembaga/instansi vertikal lainnya. Mewakili DPRD di Pengadilan.  
 
Selanjutnya,
 Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi 
anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang 
khusus diadakan untuk itu.  
 
“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa, Pimpinan DPRD merupakan 
satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial,” tuturnya.  
 
Oleh
 karena itu jiwa dan semangat kebersamaan pimpinan, mutlak diperlukan 
dalam melaksanakan tugas kepemimpinan DPRD Kabupaten Blora. Suasana 
kedamaian dalam berdemokrasi, harus selalu diutamakan dan terpelihara 
dengan sebaikbaiknya. 
 
“Perbedaan latar belakang partai politik 
 pasti ada, namun kepentingan rakyat harus selalu diutamakan, sehingga 
fungsi dan peran  lembaga perwakilan rakyat benar-benar dapat dijalankan
 dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.   
 
Dalam kesempatan yang 
sama, Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menyampaikan atas nama pribadi
 dan Pemerintah Kabupaten Blora, menyampaikan ucapan selamat kepada 
Mustopa, S.Pd.I. dari PKB sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora, H. M. 
Dasum, S.E., M.M.A. dari PDIP,  Siswanto, S.Pd., M.H. dari partai Golkar
 dan Lanova Candra Tirtaka dari Parati Gerindra, sebagai Wakil Ketua 
DPRD Kabupaten Blora, yang baru saja di ambil sumpah janjinya sebagai 
Pimpinan DPRD KabupatenBlora masa jabatan 2024-2029.  
 
“Kami 
yakin, Bapak-Bapak Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 
ini memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjalankan amanah yang 
telah diberikan ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, serta 
dapat menjaga dan menjalankannya sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan,” kata Tri Yuli Setyowati.   
 
Plt Bupati 
Blora Tri Yulin Setyowati juga optimis, melalui Pengambilan Sumpah/ 
Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini, lembaga 
DPRD  Kabupaten Blora akan semakin solid dalam menjalankan tiga fungsi 
utamanya sesuai pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang 
Pemerintahan Daerah. Yakni fungsi pembentukan peraturan daerah; fungsi 
penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.  
 
“Dan yang tak kalah
 pentingnya, melalui momentum ini, izinkan kami mengajak Pimpinan dan 
Anggota DPRD Kabupaten Blora, untuk terus bersama-sama membangun serta 
menjalin sinergi dan kolaborasi yang kuat, guna menghadirkan berbagai 
kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat, mempercepat pembangunan
 dan mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat di 
kabupaten Blora tercinta ini,” kata Plt. Bupati Blora Tri Yuli 
Setyowati.  
 
Menutnya, Pengambilan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD 
Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini bukan sekadar seremonial 
pergantian kepemimpinan DPRD semata, akan tetapi harus menjadi momentum 
penting bagi kita semua untuk melakukan refleksi pembangunan daerah, 
mengingat pembangunan Kabupaten Blora lima tahun ke depan tentunya juga 
ada tantangan dan semakin kompleks.  
 
Ia berharap DPRD Kabupaten
 Blora saat ini adaptif dan fokus, terutama dalam merumuskan berbagai 
kebijakan yang dipandang relevan dan efektif bagi kepentingan 
masyarakat.  
 
Dikatakannya fokus kita ke depan itu adalah 
pembangunan yang komprehensif dan berkesinambungan, yang tidak hanya 
memprioritaskan pertumbuhan ekonomi, akan tetapi juga berkaitan dengan 
kesejahteraan sosial serta kualitas hidup masyarakat secara umum.  
 
“Dan
 kami yakin, jika hal ini berjalan optimal, kami optimis, Kabupaten 
Blora akan berdaya saing serta unggul di tingkat nasional maupun global 
dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.  
 
Untuk itu Tri 
Yuli kembali mengajak, sinergi Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD 
Kabupaten Blora harus terus kita perkuat, agar kita dapat memastikan 
integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan 
keputusan yang diambil nantinya, tetap bermuara terhadap kemajuan daerah
 dan kesejahteraan masyarakat.  
 
Sebagaimana yang telah 
disampaikan oleh Bapak Mendagri, dimana  sinergitas dan kolaborasi kerja
 kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif 
untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan 
kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di 
tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas 
nasional,agar kita dapat membangun Indonesia dari daerah dan akan 
memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, 
dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. 
 
Selanjutnya, 
dalam  rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, 
diharapkan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk ikut mengawal pelaksanaan 
Pilkada Serentak 2024 ini hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil
 pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan 
perundang-undangan.  
 
“Karena suksesnya penyelenggaraan Pilkada 
Serentak, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, 
melainkan juga menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk Pemerintah 
Daerah dan DPRD,” kata Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati.  
 
Sementara
 itu tari Gambyong Mari Kangen dari sanggar seni Melati Blora mewarnai 
Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 
2024-2029.