BLORA — Keberadaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dinilai belum memberikan kemanfaatan yang merata bagi masyarakat lokal dan belum mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini mengemuka saat DPRD Blora menerima audiensi warga Desa Gandu terkait tuntutan transparansi pengelolaan sumur minyak pada Kamis (20/8/2026).
Anggota Komisi A DPRD Blora, Mochamad Muchklisin (Cak Sin), menyayangkan tata kelola sumur minyak rakyat yang memicu kecemburuan sosial. Warga Dukuh Blimbing, Desa Gandu, merasa dianaktirikan oleh pemerintah desa, paguyuban penambang, serta pengelola minyak PT Mataram Connection Nusantara (MCN). Menurut Cak Sin, audiensi buntu yang diwarnai pengerahan massa tersebut harus dijadikan momentum perbaikan.
"Saya membaca itu pada sisi kemanfaatan dan transparansi saja. Saya sungguh sangat menyayangkan... tetapi setidaknya justru ini bisa menjadi pintu masuk tentang transparansi dan lebih bermanfaat dari adanya sumur rakyat itu," ujar politikus PKB tersebut di kantor DPRD Blora.
Masalah Pengelolaan dan Minimnya Kontribusi PAD
Selain di Desa Gandu, aktivitas penambangan sumur minyak rakyat juga tersebar di Desa Plantungan, Desa Soko, Desa Ngiyono, dan Desa Botoreco. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terkesan hanya menjadi penonton saat minyak mentah diangkat dan diperjualbelikan tanpa memberikan kontribusi bagi kas daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, skema pengelolaan sumur minyak rakyat dibatasi pada tiga wadah:
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Koperasi
UMKM
Saat ini, produksi minyak di Blora dikuasai oleh dua entitas private/swasta, yaitu PT Mataram Connection Nusantara (UMKM) dan Koperasi Blora Migas Energi (BME). Sementara itu, BUMD setempat belum mampu berproduksi.
"Praktis hanya BUMD yang punya sumbangsih terkait pendapatan asli daerah (PAD). Sementara untuk UMKM dan koperasi, kita belum menemukan celah bahwa itu ada keterkaitan untuk peningkatan PAD," terang Cak Sin.
DPRD Kaji Uji Materi Regulasi
Menghadapi tuntutan efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan daerah, DPRD Blora berencana mengkaji ulang payung hukum yang ada. Hambatan regulasi pusat dinilai menjadi penyabab utama Pemkab tidak bisa memungut pendapatan dari sektor penambangan rakyat tersebut.
DPRD Blora membuka peluang untuk mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 guna mencari celah hukum agar kekayaan alam daerah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menyumbang PAD Blora.
