Kasus Tipibank Bank Jateng Blora Bergulir Lagi: Polda Jateng Panggil Enam Mantan Pejabat dan Karyawan

BLORA KUNCARA
0

 


BLORA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kembali mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang melibatkan sejumlah mantan pejabat dan karyawan Bank Jateng Cabang Blora. Kepolisian telah melayangkan surat undangan klarifikasi resmi Nomor: B/1306/IX/RES.2.2./2026/Ditreskrimsus kepada enam orang terlapor pada Kamis (17/9/2026).

"Benar pak, mohon maaf terkait hal tersebut hubungi pimpinan kami saja," ujar penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, Ipda Dodi Anggoro, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Enam pihak terlapor yang dipanggil meliputi:

  • Rudatin Pamungkas (Mantan Pemimpin Cabang Bank Jateng Blora 2018–2019)

  • Riza Bebasari (Mantan Wakil Pemimpin Cabang Bank Jateng Blora 2018–2019)

  • Nugroho Luhur Purwinanto (Mantan Kasi Legal & Admin 2018 serta Kasi Kredit 2018–2019)

  • Aryani Wersi Utami (Mantan Kasi Legal & Admin September 2018–Juli 2019)

  • Andi Irawan (Mantan Staf Legal & Admin 2018–2019)

  • Ryan Erwinsyah Gilang Buana (Mantan Staf Legal & Admin 2018–2019)

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga Blora, Ubaydillah Rouf alias Oebet, selaku pihak yang merasa dirugikan. Kuasa hukum Oebet, Toni, sebelumnya telah mengajukan permohonan supervisi ke Ditreskrimsus Polda Jateng dengan harapan kliennya dapat terbebas dari tuduhan keterlibatan.

Kasus yang bermula pada Januari 2019 ini mencatatkan kerugian negara hingga Rp16,514 miliar. Mantan Pemimpin Cabang Bank Jateng Blora, Rudatin Pamungkas, saat ini juga tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang/Kedungpane.

Toni menegaskan keyakinannya bahwa Oebet tidak bersalah dan mendesak pimpinan kepolisian untuk memproses seluruh pihak terkait.

"Berdasarkan kronologi kejadian, perbuatan para pegawai Bank Jateng termasuk mantan Kepala Cabang telah memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP lama / Pasal 492 KUHP baru, serta penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP lama / Pasal 488 KUHP baru. Karena itu, para terlapor harus segera ditetapkan sebagai tersangka," tegas Toni.

Ia juga menyoroti lambatnya penanganan perkara yang dinilainya stagnan di tahap penyelidikan sejak pengaduan dilayangkan pada 5 Juni 2024.

"Saya meminta Kapolda Jateng menyelesaikannya secara transparan dan cepat. Jangan sampai timbul persepsi di masyarakat bahwa penyidik enggan memproses kasus yang melibatkan bank milik pemerintah," pungkasnya. (her/ag)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)