BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan tiga acara penting sekaligus.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I, di ruang pertemuan gedung setempat, Selasa (31/3/2026) menghelat acara Persetujuan Bersama Penetapan Dua Raperda Kabupaten Blora, Penyampaian (penyerahan) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2025 dan Halalbihalal Forkopimda dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Blora.
“Dua Raperda tersebut adalah Raperda Kabupaten Blora tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kedua Raperda itu merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah,” jelas Ketua DPRD Blora Mustopa, dalam pengantarnya.
“Untuk itu marilah kita ikuti acara selanjutnya yaitu Laporan PANSUS, yang akan disampaikan juru bicaranya, saudari Ratna Pancarini,” lanjutnya.
Setelah disampaikan oleh juru bicara, pimpinan rapat paripurna DPRD memintakan persetujuan secara lisan kepada semua anggota DPRD terhadap dua Reperda Pemkab Blora tersebut.
“Dalam persetujuan anggota DPRD, akan kami gunakan sebagai dasar untuk menandatangani berita acara persetujuan bersama, dan selanjutnya akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD,” jelas Mustopa.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Blora.
Memasuki acara berikutnya yaitu Penyampaian (penyerahan) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2025.
“Pada hari Senin 30 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Blora, Nomor 900.1.15.5/295/2026, perihal Penyampaian (penyerahan) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2025” ucap Mustopa.
Secara resmi Buku LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2026 diserahkan langsung oleh Bupati Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., kepada pimpinan DPRD.
Dalam kesempatan itu, Bupati Blora juga menyampaikan sambutannya. Bupati Blora secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi kinerja eksekutif selama satu tahun anggaran.
Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Bupati Blora Arief Rohman memaparkan capaian realisasi program, serapan anggaran, serta indikator keberhasilan pembangunan yang telah dicapai sepanjang tahun lalu.
Setelah diserahkan oleh Bupati Arief Rohman, pimpinan rapat paripurna meminta kepada Anggota DPRD segera melakukan pembahasan atas LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2025.
Masih dalam momen Idulfitri, acara ditutup dengan silaturahmi dan halalbihalal antara jajaran Forkopimda Blora dengan Pimpinan serta Anggota DPRD untuk mempererat sinergitas antar instansi.
Ketua DPRD Blora, Mustopa,
menyampaikan bahwa pelaksanaan tiga agenda dalam satu waktu ini
merupakan langkah efisiensi demi percepatan program kerja daerah. Acara
berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran eksekutif, legislatif,
serta unsur pimpinan daerah lainnya.
(Tim kmf/ag).
