BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora melaksanakan rapat paripurna dengan lima acara sekaligus.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I., di ruang rapat DPRD Blora pada Selasa, (28/7/2026).
Hadir dalam rapat paripurna Bupati Blora Dr. Arief Rohman, S.IP., M.Si., Forkopimda, anggota DPRD Blora dan Pimpinan OPD.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I., menjelaskan lima acara yang dilaksanakan pada rapat paripurna yaitu :
Pertama,
Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2025.
Kedua, Jawaban Bupati terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2025.
Ketiga, Persetujuan Bersama terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Keempat, Persetujuan
Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora
tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Kelima, Kesepakatan
Bersama antara Bupati Blora dengan DPRD Kabupaten Blora tetang Perubahan
Propemperda Kabupaten Blora Tahun 2026.
“Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun
Anggaran 2025 merupakan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang sudah
diaudit oleh BPK,” kata Mustopa dalam pengantar rapat paripurna.
Laporan
Keuangan tersebut merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan
seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama Tahun
Anggaran 2025.
“Alhamdulillah untuk Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Tahun 2025 Kabupaten Blora mendapatkan opini Wajar Tanpa
Pengecualian berturut-turut untuk yang ke-12 kalinya,” ucapnya.
Laporan
keuangan dimaksud memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi
akuntabilitas, manajerial, transparansi dan keseimbangan antar generasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD telah
melakukan beberapa kali pembahasan, terakhir yaitu tanggal 27 Juli 2026,
namun dalam pembahasan ternyata dipandang masih ada beberapa hal yang
perlu mendapatkan penjelasan dari Bupati Blora. Oleh karena itu, melalui
juru bicara fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umumnya,” kata
Mustopa.
Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025 kali ini tidak disampaikan oleh masing-masing
fraksi, namun akan disampaikan oleh tiga orang juru bicara, yaitu
seorang juru bicara mewakili gabungan dari lima fraksi, seorang juru
bicara dari Fraksi PDI-Perjuangan, dan seorang lagi juru bicara dari
Fraksi Pembangunan Sejahtera.
Kesempatan pertama, diberikan kepada juru bicara Gabungan Fraksi-Fraksi, Galuh Widiasih Mustikasari, SP.
Kesempatan kedua, diberikan kepada juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan, Lina Hartini, S.Sos.
Kesempatan ketiga, diberikan kepada juru bicara Fraksi Pembangunan Sejahtera, Achlif Nugroho Widi Utomo, S.Kom.
Memasuki agenda paripurna selanjutnya adalah Jawaban Bupati Blora atas pandangan umum fraksi-fraksi.
“Jawaban
dan penjelasan Bupati tadi, mencerminkan kesungguhan Pemerintah Daerah
dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat
Blora yang semakin sejahtera dan bermartabat. Selanjutnya, kepada
Anggota Dewan kami berharap agar jawaban dan penjelasan tadi dijadikan
referensi, sekaligus sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan,” jelas Mustopa.
Disampaikan lebih lanjut, sesuai
ketentuan Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
diatur bahwa, dengan penyampaian jawaban Bupati Blora, maka proses
penyusunan rancangan peraturan daerah telah mengakhiri pembicaraan pada
Tingkat I (satu). Oleh karena itu akan dilanjutkan pada Pembicaraan
Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan.
Namun sebelum pengambilan keputusan didahului dengan laporan Badan Anggaran DPRD.
Dalam
kesmepatann itu Mustopa mengungkapkan, bahwa Bangunan Gedung merupakan
kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki peran strategis dalam mendukung
aktivitas sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Seiring dengan pertumbuhan
dan Perkembangan kota Blora jumlah dan kompleksitas bangunan gedung
terus meningkat.
“Namun demikian, masih terdapat berbagai
permasalahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, seperti belum
terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,
serta belum optimalnya penegakan aturan teknis. Hal ini tentunya perlu
segera kita tertibkan melalui payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Dikatakannya,
Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum, menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
fungsional, serasi, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Untuk itu pada tanggal 10 Juni 2026 telah
dilakukan Rapat Kerja Pansus III membahas hasil Fasilitasi Gubernur Jawa
Tengah atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Adapun hasil Rapat Kerja Pansus III
tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna oleh juru bicara Pansus
III.
Berdasarkan Pasal 275 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD disebutkan bahwa:
“Perubahan terhadap Propemperda dapat dilakukan setiap tahun dalam hal :
a. Ada Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b .Adanya kebijakan Pemerintah/Pemerintah daerah;
c. Adanya Perkembangan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Sehubungan
dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah, Untuk itu pada tanggal 16
Juli 2026 Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora telah
melakukan Pembahasan Perubahan Propemperda Tahun 2026.
Dalam
Pembahasan tersebut telah disepakati perubahan Propemperda tahun 2026
sebagaimana laporan yang akan disampaikan oleh juru bicara Bapemperda
pada rapat Paripurna.
Memasuki acara selanjutnya adalah pengambilan keputusan. Untuk itu, pada kesempatan Mustopa minta persetujuan secara lisan kepada semua Anggota DPRD.
Acara selanjutnya, adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dan kesepakatan bersama.
Di penghujung acara, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menyampaikan sambutan.
Acara ditutup denan foto bersama sekaligus memberikan ucapan serta bersalaman dengan Sekda Blora Komang Gede Irawadi, yang memasuki purna tugas.