BLORA – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Blora menggelar aksi penyampaian aspirasi di Lapangan Kridosono Blora pada Senin (23/6/2025).
Aksi damai yang diikuti sekitar 200 truk dan 300 sopir ini menuntut penolakan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan 307 terkait pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Aksi ini mendapat tanggapan langsung dari berbagai pihak berwenang di Blora. Ketua DPRD Blora, Mustopa, yang hadir dalam audiensi di lapangan, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut hingga ke tingkat pusat.
Mustopa menerima lima poin tuntutan dari para sopir, salah satunya adalah permintaan penghentian operasi ODOL di Kabupaten Blora. "Tuntutan ini akan kami teruskan. Kami memahami keresahan para sopir dan berharap pemerintah pusat memberi ruang untuk revisi aturan agar lebih berpihak pada masyarakat bawah,” ujar Mustopa di hadapan peserta aksi.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto memastikan bahwa unjuk rasa berjalan aman dan tanpa tindakan represif. Ia menegaskan bahwa tidak ada penilangan atau penghentian terhadap kendaraan peserta aksi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga suasana kondusif selama aksi berlangsung.
“Pengamanan unjuk rasa ODOL oleh Polri berjalan aman dan lancar. Tidak ada penilangan terhadap driver truk yang terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading, serta tidak ada penghentian kendaraan truk,” papar AKBP Wawan.
Dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Blora juga turut hadir dalam audiensi, meskipun tidak memberikan pernyataan resmi kepada media. Keikutsertaan Dishub menjadi sinyal bahwa tuntutan para sopir akan dibahas bersama dalam lingkup pemerintahan daerah.
Aksi ini berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian dan menjadi bagian dari gelombang aspirasi sopir truk di sejumlah daerah di Jawa Tengah yang menolak pemberlakuan sanksi berat bagi pelanggaran ODOL. Paguyuban Sopir Truk Blora juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan jika regulasi tersebut tidak ditinjau ulang.